VONIS.ID - Polres Berau mengungkap kasus prostitusi online, Senin (13/2/2023).
Pada kasus ini polisi menangkap satu perempuan berinisial RA 21 tahun sebagai mucikari, serta 5 wanita penghibur yang dijajakannya melalui aplikasi.
Dari lima perempuan yang ditawarkan pelaku, dua di antaranya diketahui masih di bawah umur.
Mereka adalah MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19).
Bisnis esek-esek ini pun terungkap berkat adanya laporan masyarakat.
Di mana di salah satu penginapan yang terletak di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, disinyalir kerap dijadikan bisnis terlarang.
“Dari laporan dan tindaklanjut di lapangan, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta lima korbannya,” ucap Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Setelah diamankan petugas, RA mengaku kalau perbuatannya itu telah dia lakoni sejak 8 bulan terakhir.
Dari setiap gadis yang dijajakannya ke pria hidung belang, RA mematok tarif dari Rp 500 ribu - Rp 1 juta untuk sekali kencan.
Ketika berhasil menjajakan korban, RA lantas mendapat keuntungan mulai dari Rp 100 - Rp 300 ribu.
“Mereka ini bukan teman. Hasil pemeriksaan kita pelaku mengaku mereka kenal dari media sosial gitu, sampai akhrinya terjadi (prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil),” tambahnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut juga diketahui, ke lima korban merupakan remaja asli Berau.
“Dari pengakuan pelaku, tidak ada yang berstatus pelajar,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kini RA resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu unit ponsel yang digunakan untuk menjajakan kelima korban. Serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga merupakan hasil prostitusi online yang dijalankannya.
“Pasal yang digunakan merujuk pada undang-undang perlindungan anak sehingga pelaku saat ini kami amankan di polres Berau beserta barang bukti,” jelasnya.
Lanjutnya, tersangka disangkakan pasal Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juncto pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindingan anak.
“Dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,” tandasnya.
(redaksi)