VONIS.ID, KUTAI KARTANEGARA - Polisi berhasil merinci sindikat perdagangan narkoba dengan penangkapan seorang bandar sabu di Jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku, bernama Yudi,yang merupakan penduduk setempat itu ditahan di rumahnya pada Kamis (14/9/2023).
Penangkapan Yudi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigakan aktivitas yang terjadi di rumahnya. Warga melaporkan bahwa banyak orang yang datang dan pergi dari rumah Yudi, membawa barang kecil.
Kepolisian yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut. Setelah memastikan bahwa rumah Yudi adalah tempat transaksi sabu, petugas kepolisian bergerak untuk melakukan penggerebekan.
"Ketika kami memasuki rumahnya, kami menemukan pelaku duduk dengan sejumlah paket sabu di depannya. Kami segera menangkap pelaku beserta barang buktinya," kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam, Jumat (15/9/2023).
Dari tangan Yudi, polisi berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat total mencapai 35,98 gram. Dugaan kuat bahwa Yudi adalah bandar sabu yang memasok barang terlarang ini kepada sejumlah pengguna di wilayah Tenggarong.
"Kami masih terus menginvestigasi asal-usul sabu yang ditemukan bersama pelaku. Selain itu, kami juga akan memperluas jaringan penyelidikan untuk menangkap para pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," tambah AKP Aksaruddin.
Saat ini, Yudi telah ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Penangkapan ini menjadi langkah berani kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Tenggarong. Masyarakat dan aparat keamanan bekerja sama dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di kota ini serta menjauhkan generasi muda dari bahaya narkoba.
(tim redaksi)