Jumat, 22 November 2024

Polres Paser Amankan Dua Pelaku Pengetap BBM Bersubsidi

Selasa, 16 Mei 2023 19:11

Kedua pelaku pengetapan solar yang diamankan Polres Paser beserta barang buktinya. (IST)

VONIS.ID -  Satreskrim Polres Paser, Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan dua pelaku. Kedua orang itu bernama U (42) dan BS (37).

Dijelaskan Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat bahwa kedua pelaku diamankan di Perumahan Bambu Asri, Desa Sangkuriman Kecamatan Paser Belengkong, pada Jumat (12/5/2023) kemarin.

"Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar yang berinisial U (42) dan BS (37), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Paser,” jelasnya, Selasa (12/5/2023).

Dari tangan pelaku, petugas sedikitnya mengamankan 1 unit mobil Grand Max, 3 drum berisikan BBM jenis Pertalite, 1 buah selang panjang kurang lebih 2 meter, 1 buah mesin pompa, uang tunai hasil penjualan BBM bersubsidi sebesar Rp 10 juta, 1 unit mobil Ford Ranger, 9 jeriken kapasitas 10 literan berisi BBM solar, 4 jiriken kapasitas 20 literan berisi BBM pertalite dan 1 buah corong warna oranye.

Pengungkapan kasus pun bermula saat adanya laporan dari masyarakat kalau di salah satu SPBU telah terjadi pengisian BBM dengan jumlah besar. Atas informasi tersebut petugas kepolisian segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Akibat perbuatannya, kini keudanya dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal