VONIS.ID - Jajaran Satreskrim Polres Paser, kembali berhasil mengungkap dua kasus pencurian di kawasan Masjid Agung Nurul Fallah di Kecamatan Tanah Grogot, Kamsi (13/4/2023).
Dua kasus itu dilakukan oleh AF (37) dan R (40).
Barang yang dicuri, yakni berupa laptop dan motor.
“Betul kami telah mengamankan para tersangka untuk dua kasus tersebut. Untuk Kasus pencurian sepeda motor tersangkanya AF (37), untuk kasus pencurian laptop R (40),” ucap Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa (18/4/2023).
Dirincikannya, dari kasus pencurian kendaraan bermotor polisi mengamankan berbagai merek kendaraan roda dua dari tangan AF.
Begitupun dengan alat yang digunakan, yakni berupa 1 buah obeng, serta surat kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Menurut Gandha, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini bermula dari adanya laporan kehilangan sepeda motor di parkiran Masjid Agung Nurul Falah.
Saat itu korban hendak salat maghrib hingga shalat taraweh.
Kasus itu pun terungkap saat polisi mendapatkan informasi, kalau ada seorang pria yang telah menawarkan sepeda motor dengan harga yang murah.
“Mendapat informasi itu, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Kemudian setelah dilakukan Interogasi awal, ia mengakui telah mengambil sepeda motor sebanyak 7 Unit,” kata Gandha.
Sementara, untuk kasus pencurian laptop polisi mengamankan barang bukti 1 Buah Tas warna Abu-Abu dan 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna Hitam.
Peristiwa pencurian laptop ini bermula pada Jumat (17/03/2023) sekitar Pukul 19.30 Wita di Masjid Agung Nurul Fallah.
Saat itu korban mengalami sakit perut kemudian buang air besar di WC masjid dan menaruh tas berisi laptop di wastafel masjid.
Setelah buang air besar sekitar 10 Menit, korban tidak mendapati tas miliknya.
Korban kemudian melapor peristiwa yang dialaminya ke pihak security dan kemudian oleh petugas keamanan dibuka CCTV di lokasi pintu kamar mandi.
“Ternyata ada seorang pria yang mengambil tas yang berisi laptop tersebut ketika korban sedang di dalam WC masjid," beber Gandha.
Pelaku ditangkap pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 04.30 wita di sebuah rumah kontrakan Jalan DI Panjaitan, Tanah Grogot.
"Pelaku mengakui perbuatannya, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP," tutup Gandha.
(redaksi)