Sabtu, 23 November 2024

Polres PPU Ungkap Kasus Pencurian Baterai Menara BTS, Delapan Pelaku Ditangkap

Sabtu, 7 September 2024 18:16

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto saat memimpin rilis kasus pencurian baterai menara BTS. (IST)

VONIS.ID, PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan, melibatkan baterai menara Base Transceiver Station (BTS), kabel power pembagi sinyal, dan baterai pembangkit tenaga surya.

Kasus ini mengakibatkan gangguan signifikan pada jaringan telekomunikasi di wilayah PPU.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap delapan pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian tersebut. Namun, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim kami berhasil menangkap delapan pelaku, sementara tiga pelaku lainnya masih kami cari. Kami berkomitmen untuk membawa mereka ke pengadilan secepat mungkin,” ujar Dian, Sabtu (7/9/2024).

Lanut Dian menjelaskan bahwa pada bulan Juli lalu, pihaknya menerima laporan dari berbagai operator seluler terkait hilangnya baterai dan komponen penting dari menara BTS di wilayah hukum Polres PPU.

Laporan-laporan tersebut mencakup kerusakan pada menara BTS dan gangguan jaringan yang dirasakan oleh masyarakat.

“Segera setelah menerima laporan-laporan tersebut, kami membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan menangani kasus pencurian ini,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti seperti baterai lithium, linggis, mobil pick-up, serta tang besar dan kecil. Kapolres juga mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan bahwa ada 13 menara BTS yang menjadi sasaran pencurian, dengan sembilan di antaranya berada di wilayah PPU dan empat di wilayah Polres Paser.

Korban dari pencurian ini mencakup beberapa perusahaan dan instansi, seperti PT XL, PT Indosat, Satbrimob Polda Kaltim, Telkomsel, serta Desa Babulu Laut.

Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.

Para pelaku yang ditangkap akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan adanya unsur perencanaan dan pelaksanaan pada malam hari, mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ancaman hukuman tujuh tahun ini diterapkan karena tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan bersama-sama,” tegasnya.

Identitas para pelaku yang ditangkap meliputi RD, RJ, AMD, FR, IF, IM, BI, dan AR, dengan salah satu di antaranya masih di bawah umur.

Pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh pelaku dapat diusut tuntas dan keadilan ditegakkan. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal