"Dari tangan pelaku RS, kami kembali amankan sabu-sabu dalam kemasan teh hijau dengan total berat 16 kilogram dan 25 gram ekstasi. Untuk sabu-sabu dari kedua pelaku totalnya 16,8 kilogram," bebernya.
Informasi dihimpun, RS diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu-sabu dalam jumlah besar dari Banjarmasin untuk diedarkan ke Kalimantan Timur.
Sementara RD, diduga bertugas untuk mengantarkan sabu-sabu yang sudah dipecah dan diedarkan dalam bentuk poketan kecil khususnya di Samarinda.
"Pengakuan yang diberikan pelaku, mereka ini bertugas hanya sebagai pengantar alias kurir.
Setelah barang (sabu-sabu) berhasil diantarkan, kemudiam mereka tinggal menunggu arahan selanjutnya.
Tapi kalau dilihat, ada poketan kecil ini kami menduga pelaku sudah ada mengedarkannya meski dalam jumlah sedikit," ujar Ary Fadli.
Kepada awak media, Kapolresta Samarinda juga menjelaskan bahwa pelaku RS merupakan pria asal Banjarmasin sementara RD berdomisili asli Samarinda.
Dalam melakoni perannya sebagai kurir narkoba, kedua pelaku mendapat upah Rp 10 juta untuk setiap pekerjaan mereka.
Sedangkan pemilik barang haram tersebut saat ini masih diburu pihak kepolisian dan dalam penyelidikan lebih lanjut.