VONIS.ID - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor disebut ada dalam dalam video syur bersama dalam seorang perempuan berinisial FA (25).
Dikatakan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, meski ada dalam video syur itu, Syahruddin disebut tak mengetahui dirinya direkam.
"Jadi FA ini pelaku yang melakukan perekaman sekaligus memang yang bersangkutan (Syahruddin) ada di video tersebut. Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN," tuturnya dikutip dari CNN Indonesia.
Rizki mengatakan Syahruddin kemudian melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebut tersebar ke media sosial pada Juni 2022 lalu.
"Jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Rizki menjelaskan pihaknya tidak ikut menetapkan Syahruddin sebagai tersangka lantaran statusnya sebagai terlapor. Namun, Syahruddin bisa dijerat sebagai tersangka jika ada yang melaporkannya.
"Dalam perkara ini yang melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka harus ada pihak lain yang melapor," katanya.
Berdasarkan laporan Syahruddin, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka penyebaran video porno tersebut.
"PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat di-upload di salah satu media sosial," jelasnya.
Namun, Rizki tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal motif penyebaran video porno tersebut. Ia hanya memastikan bahwa motif akan terbuka di persidangan.
"Itu materi dalam penyidikan, bisa diketahui dalam sidang nantinya," katanya.
Sementara itu pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan pihaknya akan segera membuat laporan terhadap Syahruddin terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1) besok.
"Besok kita buat laporan untuk pak Ketua DPRD Syahruddin," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum FA, Zainul Arifin membantah apabila kliennya merupakan pelaku dalam kasus dugaan pornografi tersebut.
Zainul mengatakan kliennya pertama kali mengenal Syahruddin melalui dua orang temannya. Setelahnya, Syahruddin mengajak FA bertemu di salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada 16-17 September 2021.
Dalam pertemuan itu, kata Zainul, kliennya dibujuk dan dijanjikan oleh Syahruddin uang sejumlah Rp1,5 juta untuk melakukan hubungan pasangan suami istri.
"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," kata Zainul kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia.
Zainul menyebut FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke sebuah hotel yang tak jauh dari mal tersebut untuk berhubungan badan.
Namun, ia menyebut video porno mereka berdua kemudian tiba-tiba beredar di media sosial dan sempat membuat heboh masyarakat di Penajam Paser Utara.
"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan Klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujarnya.
Lebih lanjut, Zainul menilai polisi seharusnya juga perlu menahan Syahruddin yang juga terdapat dalam video porno tersebut.
"Sesungguhnya terlapor adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana," ujarnya.
(redaksi)