VONIS.ID - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor disebut ada dalam dalam video syur bersama dalam seorang perempuan berinisial FA (25).
Dikatakan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, meski ada dalam video syur itu, Syahruddin disebut tak mengetahui dirinya direkam.
"Jadi FA ini pelaku yang melakukan perekaman sekaligus memang yang bersangkutan (Syahruddin) ada di video tersebut. Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN," tuturnya dikutip dari CNN Indonesia.
Rizki mengatakan Syahruddin kemudian melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebut tersebar ke media sosial pada Juni 2022 lalu.
"Jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Rizki menjelaskan pihaknya tidak ikut menetapkan Syahruddin sebagai tersangka lantaran statusnya sebagai terlapor. Namun, Syahruddin bisa dijerat sebagai tersangka jika ada yang melaporkannya.
"Dalam perkara ini yang melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka harus ada pihak lain yang melapor," katanya.
Berdasarkan laporan Syahruddin, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka penyebaran video porno tersebut.
"PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat di-upload di salah satu media sosial," jelasnya.
Namun, Rizki tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal motif penyebaran video porno tersebut. Ia hanya memastikan bahwa motif akan terbuka di persidangan.