Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Ponsel Iphone Pelajar Dijambret, Pelaku Langsung Diamankan

Jumat, 26 Agustus 2022 20:29

PELAKU - MA (duduk) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang setelah terbukti melakukan aksi penjambretan pada Kamis (25/8/2022) kemarin/ Foto: IST

VONIS.ID - Seorang pelajar berinisial SSW (17) menjadi korban penjambretan di depan warung makan, Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Informasi dihimpun, pelaku adalah seorang pria berinisial MA (23) yang nekat menjambret demi mendapatkan ponsel IPhone 11 milik korbannya senilai Rp 6,5 juta. 

Namun aksi jambret warga Jalan Sultan Hasanuddin itu pun berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang tak sampai 24 jam. 

"Setelah penyelidikan dilapangan, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya di wilayah Sungai Keledang," ucap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman saat didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dedy pada Jumat (26/8/2022).

Saat diamankan petugas, MA mulanya memberi keterangan berbelit dan tak mengakui aksi jambretnya. Namun saat ditunjukan dua alat bukti yang telah dihimpun petugas, MA lantas tak lagi bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. 

"Pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret itu. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya. 

Selain mengakui perbuatannya, MA juga menceritakan waktu kejadian dia melihat korban yang hendak mengendarai motor menaruh ponselnya di dashboar sebelah kanan. 

"Ketika korban lengah, pelaku ini tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor dan memepet korbannya hingga pelaku berhasil mengambil ponsel korban," urainya. 

Melihat ponselnya diambil pelaku, korban kontan bertindak hendak menghentikan pelaku. Dengan cara memegang bagian belakang motor pelaku. 

"Tapi pelaku saat itu tetap memacu motornya, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka," tambahnya. 

Akibat perbuatannya, MA pun kini resmi menjadi tahanan Polsek Samarinda Seberang dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Sekarang kasusnya masih terus kami dalami, apakah pelaku ada keterlibatan aksi serupa dilokasi lainnya," pungkasnya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal