VONIS.ID - Pengungkapan kasus pencurian emas milik artis Dewi Perssik oleh Satreskrim Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap seorang porter Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Sabtu (19/6/2022) lalu dipastikan terus berlanjut.
Pelaku berinisial RS yang diamankan petugas pada Minggu (3/7/2022) lalu pun resmi berstatus tersangka. Dalam proses hukum lanjutannya, pihak kepolisian berencana akan mengundang pedangdut papan atas itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Iya, pasti (dimintai keterangan). Karena pelaku sudah kami tahan dan masih kami dalami keterangannya. Nanti pelapor dan korban pemilik perhiasan juga akan dimintai keterangan sebagai saksi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Sabtu (9/7/2022).
Sebagaimana yang diketahui, artis yang beken disapa Depe itu menjadi korban pencurian. Tiga perhiasan berupa kalung dan batangan emasnya raib setelah kopernya dibobol oleh pelaku yang bekerja sebagai porter dari salah satu maskapai di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.
Pelaku pencurian sudah diringkus dan saat ini sudah mendekam dalam sel tahanan Polresta Balikpapan. Kepada polisi, RS mengaku telah mencuri perhiasan dari koper milik penyanyi yang khas dengan goyangan gergaji tersebut.
RS yang bertugas mengantarkan barang bawaan para penumpang pesawat nekat mengambil kesempatan membobol koper milik Dewi Perssik dengan memasukkan angka secara acak saat di dalam bagasi pesawat.
Aksi tangan panjangnya itu baru terungkap setelah asisten Dewi Perssik, Riski Sobari menyadari kalau koper bosnya itu sudah dibobol. Lantaran perhiasan berupa dua kalung berantai dan emas batangan dengan ukiran nama 'Dewi Perssik' yang disimpan di dalam kotak hilang.
Singkatnya, Riski Sobari melaporkan kejadian itu ke Polres Bandara Soekarno-Hatta dan diteruskan ke Polresta Balikpapan.
Setelah dilakukan penyelidikan yang berliku, polisi berhasil meringkus RS di tempat kerjanya di Bandara SAMS Sepinggan pada pekan lalu. Akibat ulah RS, korban Dewi Perssik hampir saja mengalami kerugian di atas Rp 100 juta.
"Keterangannya (Dewi Perssik maupun asistennya) itu untuk kesaksian dalam kasus yang menjerat tersangka RS," terangnya.
Lebih lanjut Kompol Rengga menjelaskan terkait barang bukti perhiasan milik Dewi Perssik tidak bisa langsung diserahkan kepada korban.
Lantaran, perhiasan emas itu merupakan barang bukti dan disita sementara atas kejahatan yang dilakukan tersangka hingga adanya putusan hukum tetap.
"Untuk perhiasan masih ditahan dulu, tidak langsung dikembalikan kepada korban karena harus menunggu hasil putusan di persidangan," jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Berau itu juga menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan guna mengungkap adanya korban kejahatan RS lainnya.
Terkait pengakuan korban adanya oknum-oknum di Bandara SAMS Sepinggan yang melakukan tindakan serupa, masih diselediki lebih lanjut.
"Kami masih lakukan penyidikan terhadap pelaku dan penyelidikan dari laporan-laporan kehilangan barang yang sudah ada masuk. Pelapor kehilangan barang berharganya saat habis lakukan penerbangan di Bandara SAMS," katanya.
(redaksi)