VONIS.ID - PTUN Jakarta telah menggelar sidang putusan atas gugatan banding yang diajukan oleh Kementerian ESDM.
Gugatan banding itu diajukan setelah Kementerian ESDM kalah dalam persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP).
Dalam sidang itu, KIP mewajibkan Kementerian ESDM untuk membuka dokumen Kontrak Karya PT Dairi Prima Mineral (DPM) dan dokumen perjanjian 5 korporasi pemegang PKP2B yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, PT Berau Coal (BC), PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Hasil persidangan yang digelar pada 5 Juli 2022 menyatakan bahwa hakim PTUN Jakarta memenangkan warga Dairi sepenuhnya dan dalam persidangan yang digelar pada 6 Juli 2022, hakim PTUN Jakarta memenangkan warga Kalimantan Timur sebagian.
Kemenangan ini dianggap memang sudah seharusnya didapat oleh warga, sebab dokumen pertambangan merupakan informasi publik yang harus diketahui oleh warga yang terdampak aktivitas pertambangan.
“Kita patut mengapresiasi keputusan ini, karena ini menunjukkan bagaimana pengadilan memberikan jaminan terhadap hak akses informasi kepada masyarakat. Bahkan undang-undang (UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Pertambangan Batubara dan Mineral Nomor 4 Tahun 2009 jo Nomor 3 Tahun 2020) dengan jelas menyatakan bahwa dokumen tersebut harus dibuka kepada publik, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membukanya. Untuk itu, saat ini pemantauan terhadap proses eksekusi putusan menjadi penting” ujar Astrid Debora S. Meliala, Ahli, Peneliti Senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).