VONIS.ID, KALTARA - Lansia berusia 88 tahun asal Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) jadi korban asusila, lalu dibunuh oleh pelakunya.
EHI (36), melakukan aksi bejat itu pada Jumat (19/5/2023) lalu.
Dirinya tega menyetubuhi dan membunuh seorang nenek di sebuah panti sosial bernama Tresna Werdha Marga Rahayu.
Tiga hari pasca aksi bejatnya itu, EHI berhasil diamankan petugas gabungan, Senin (22/5/2023) di tempat kerjanya Jalan Kedondong, Tanjung Selor, Bulungan.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menjelaskan kasus itu bermula saat pelaku tiba-tiba menghampiri bangunan panti sosial tersebut pada pukul 03.00 Wita.
“Pelaku saat itu menggunakan motor Revo dan menuju panti sosial. Saat di sana, dia (EHI) melihat nenek-nenek (korban) sedang duduk di teras dan langsung menghampirinya,” jelas jendral bintang dua tersebut, Rabu (24/5/2023).
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban ngobrol.
Kemudian pelaku menawarkan untuk memijat korban dan langsung membawanya ke salah satu kamar.
“Sesampainya di dalam kamar, korban disuruh baring tapi enggk mau baring. Kemudian muncul niat pelaku untuk meniduri korban, dan pelaku memukul bagian jidat kanan dan pelipis sebelah kiri (korban) menggunakan tangan kosong sehingga terjadi perbuatan tidak pantas,” beber Daniel dihadapan awak media.
Saat melakukan perbuatan tak pantas itu, tiba-tiba saja dari luar kamar terdengar suara ketukan pintu.
Mendengar hal itu, EHI langsung panik dan bergegas mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.
“Setelah mendegar suara ketukan pintu, pelaku langsung buru-buru keluar dan mengancam orang yang memergokinya menggunakan golok (sajam). Kemudian dia langsung kabur menggunakan motornya yang sebelumnya terparkir di depan,” terangnya.
Sang nenek yang sudah berusia lebih dari setengah abad ditemukan tewas di dalam kamarnya.
Peristiwa itu dengan cepat direspon pihak kepolisian.
Tim gabungan dari unsur Satreskrim Polres Bulungan yang dibantu Jatanras Satreskrim Polda Kaltara langsung melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV diarea sekitar serta memintai keterangan dari 8 orang saksi.
Tiga hari berselang, EHI akhirnya dibekuk petugas.
Tepat di tempatnya bekerja sebagai pengantar galon di Jalan Kedondong, Tanjung Selor, Bulungan.
Saat diamankan, EHI tak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya.
“Dari kejadian itu, kami amankan barnag bukti berupa satu buah motor bernopol KU 4142 AF yang digunakan pelaku. Satu buah jaket warna hitam, satu buah golok (yang digunakan untuk mengancam saksi), satu buah sandal jepit, dan celana dalam,” bebernya.
Selain berhasil mengamankan EHI, kini pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menganiaya dan memperkosa korban hingga meninggal dunia.
“Motifnya (sementara) pelaku memperkosa karena nafsu dan menganiaya karena kesal,” tegasnya
Akibat Perbuatannya, kini EHI resmi ditetapkan sebagai tersangkan dan dijerat pasal belapis.
“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 285 KUHP. Untuk pasal pertama tentang pembunuhan diancam paling lama 15 tahun penjara. Pasal kedua tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia diancam 7 tahun penjara. Terakhir pasal ketiga tentang memaksa seseorang dengan memperkosa diancam 12 tahun penjara," pungkasnya.
(redaksi)