VONIS.ID - Polresta Samarinda kembali mengagalkan peredaran narkoba golongan I jenis ganja seberat 4 kilogram asal Provinsi Aceh, Pulau Sumatera pada Kamis (10/3/2022) kemarin.
4 kilogram ganja itu berhasil diamankan petugas dari tangan seorang pria bernama Pedian Mahmud (33) di sebuah indekos Jalan Pramuka, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mana anggota kami langsung melakukan dilidik dan berhasil mengungkap kasus tersebut," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin pers rilis, Kamis (17/3/2022).
Lanjut dijelaskan polisi nomor satu di Kota Tepian itu, bahwa 4 kilogram ganja yang berhasil diamankan Tim Hyena Satrekoba Polresta Samarinda ini berasal dari Provinsi Aceh, Pulau Sumatera yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Barang ini berasal dari Aceh dan dikirim melalui ekspedisi dengan cara disamarkan menggunakan kotak dan ditutup kemasan kopi yang didguga untuk menghindari pelacakan," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi merinci mengamankan satu buah kotak kardus ukuran sedang warna putih yang berisi 19 poket ganja seberat 235,86 gram bruto.
"Barang ini sebagaian sudah ada yang dijual pelaku. Hasil pemeriksaan sementara pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari lingkaran komunitas dan akan diedarkan di beberapa wilayah Samarinda," tambah Kapolresta Samarinda.
Kendati Pedian Mahmud mengaku hanya menjual di Kota Tepian, namun petugas tentunya tak percaya begitu saja.
Hingga saat ini penyidik Korps Bhayangkara masih melakukan penyelidikan yang diduga bahwa narkotika golongan I itu juga telah disebar ke penjuru Kalimantan Timur.
"Ini masih kita dalami, apakah cuman di Samarinda atau sudah ada yang tersebar di wilayah Kaltim lainnya," tegasnya.
Selain menyelidiki sebaran narkoba, polisi pasalnya juga sedang mendalami komunitas ganja lintas pulau tersebut.
"Kegiatan ini sudah lama dan berjaringan di Samarinda dari komunitas marijuana dengan komunitas di Aceh sehingga barang (ganja) bisa saling terkoneksi," urainya.
Selain itu, Ary Fadli juga menjelaskan bahwa paketan besar ganja seberat 1 kilogram dipatok seharga Rp 7 juta rupiah. Sedangkan paketan kecil yang dipecah pelaku, nantinya akan dijual seharga Rp 500 ribu.
"Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara," katanya.
(redaksi)