VONIS.ID, SAMARINDA – Kasus pencabulan kepada anak di bawah umur kembali diungkap jajaran Polresta Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (19/2/2024) kemarin.
Kali ini, kasus tak terpuji itu dilakukan seorang pria paruh baya kepada anak tirinya.
Tindak amoral itu terbongkar saat sang istri, ibu kandung korban memergoki suaminya sedang mencabuli sang anak.
Akibatnya, sang istri yang tidak terima langsung melaporkan hal itu ke Polsek Samarinda Ulu.
“Betul, kasusnya ini terbongkar saat kepergok sama istrinya. Setelah itu dilaporkan ke kami, bersama anaknya (korban),” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir, Selasa (20/2/2024) hari ini.
Setelah diamankan, pelaku berusia 52 tahun itu akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Kepada petugas, pria 52 tahun itu mengaku sudah cukup lama mencabuli si anak tiri.
Sekiranya, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar, hingga kini si anak tiri sudah menginjak usia 19 tahun.