Tamu undangan yang hadir juga diingatkan untuk mengikuti protokol kesehatan, serta dimohon untuk menggunakan pakaian sipil lengkap (PSL)/batik.
Herdiansyah menuturkan, bahwa disertasinya fokus kepada prinsip-prinsip hukum (legal principles) pengaturan SDA yang digali di dalam putusan MK.
Sebab selama ini, cukup banyak UU bidang SDA yang dibatalkan oleh MK baik sebagian maupun keseluruhan. Salah satu penyebabnya adalah ketidaktaatan UU bidang SDA tersebut terhadap prinsip (atau yang di Indonesia lebih akrab disebut sebagai asas).
Taat norma tapi tidak taat prinsip, jelas merupakan kekeliruan fatal. Taat norma tapi tidak taat prinsip, dibaratkan mayat hidup yang punya badan tapi tidak punya hati, jiwa, dan pikiran.
Dalam disertasinya, Herdiansyah fokus kepada 2 hal, yakni : Pertama, prinsip-prinsip hukum pengaturan SDA apa saja yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan Kedua, bagaimana penjabaran prinsip-prinsip hukum tersebut, baik ke dalam UU bidang SDA maupun terhadap putusan-putusan MK sendiri.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan 20 prinsip-prinsip hukum pengaturan SDA dalam putusan MK.