Kemudian mereka yang terdaftar memarkirkan kendaraannya akan dikenai tarif.
"Dari data yang ada itu nanti yang akan ditarif atau ditagih untuk parkirnya," ujarnya
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada penolakan dari para supir maupun warga setempat.
"Jadi ternyata mereka sudah diinfokan sebelumnya oleh Pak RT. Sebelumnya kita sudah kumpulkan Camat Lurah dan Ketua RT sebelumnya untuk menginformasikan," ujar Didi.
Ditargetkan program itu sudah bisa dilaksanakan pada Desember 2022.
"Nanti kita atur dengan ketua RT bagaimana sistem bagi hasilnya," sambungnya.