Jumat, 22 November 2024

Advertorial Diskominfo Kaltim

Pusat Berikan Kewenangan Pertambangan ke Kaltim, Isran Noor Sebut Amanat Perpres 55 Tahun 2022

Senin, 8 Agustus 2022 17:11

DIWAWANCARA: Gubernur Kaltim, Isran Noor

VONIS.ID - Kementerian ESDM resmi serahkan sebagian kewenangan pertambangan ke Pemprov Kaltim pada Senin (8/8/2022).

Hal ini merupakan tindak lajut dari Perpres 55 tahun 2022.

Serah terima dokumen perizinan dan non perizinan digelar Kementerian ESDM.

Hal ini berarti pemerintah pusat resmi mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (Pemprov Kaltim).

Kendati Kaltim telah memiliki kewengan pemberian izin pertambangan namun tidak dengan pertambangan batu bara.

Pasalnya kewenangan yang diberikan pusat hanya untuk komoditi mineral bukan logam dan batuan

Plt Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, M. Idrus F. Suhite menyatakan penyerahan kewenangan pertambangan ini setelah menerima masukan dari pemerintah daerah dan pelaku usaha.

"Dengan adanya pendelegasian ini akan sedikit memperingan tugas ditjen minerba sekaligus mengakomodir masukan dari daerah," kata ldrus, Senin (8/8/2022).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal