Jumat, 22 November 2024

Nasional

Rafael Alun Minta Dibebaskan Karena Banyak Berjasa untuk Negara, KPK: Hal Biasa!

Rabu, 3 Januari 2024 8:56

BERBICARA Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. / Foto: Istimewa

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon atas permintaan Rafael Alun Trisambodo, agar dibebaskan dari semua tuntutan.

Terdakwa gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo, meminta untuk dibebaskan karena mengaku sudah berjasa untuk negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim Rafael Alun tersebut.

"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).

Ali meyakini klaim Rafael Alun berjasa untuk negara tidak akan memengaruhi fakta hukum. Dia juga yakin klaim tersebut tidak akan mengganggu pembuktian jaksa terkait perbuatan Rafael Alun.

"Kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael menyebut dirinya telah banyak berjasa untuk negara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik Rafael Alun di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal