Lebih lanjut Donny Adityawarman menjelaskan, sesampainya di TKP, personel melakukan pemeriksaan terhadap rumah di atas laut dan menemukan bom ikan yang sudah dirakit di dalam botol.
“Sebanyak 10 botol sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu), 1 botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, 1 buah korek gas, 1 korek api kayu dan 2 buah jaring ikan berhasil diamankan,” jelasnya.
Ditambahkan, pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan digunakan untuk mengebom ikan di perairan Bontang.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dimana ancaman kurungan penjaranya paling minim 3 tahun.
(redaksi)