Selasa, 9 Juli 2024

Raperda Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit Rampung, Perubahan Tidak Sampai 50 Persen

Minggu, 10 Juli 2022 11:32

MENJELASKAN - Anggota DPRD Kaltim Fraksi Gerindra Ekti Imanuel/ Foto: IST

VONIS.ID - Rancangan Peraturan Daerah Kalimantan Timur tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit sudah rampung dan akan diparipurnakan pada tanggal 11 Juli 2022.

Hal itu dikatakan Ekti Imanuel yang merupakan Ketua Panitia Khusus Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit, ketika dihubungi melalui telpon seluler, Jumat (8/7/2022) malam.

Politikus Gerindra itu membenarkan bahwa Ranperda ini akan disahkan pada Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II Tahun 2022 di Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar.

"Ranperda perubahan berdasarkan inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim ini sudah rampung, rencananya hari Senin ini kita paripurnakan. Kemarin dalam banmus sudah diagendakan," ucapnya.

Untuk menyelesaikan Ranperda, Pansus melalui sejumlah proses agar Ranperda ini segera selesai. Mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta arahan dan sebagainya. 

Kemudian daripada itu lanjut Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini, Pansus juga melakukan RDP bersama semua perusahaan tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit yang ada di Provinsi Kaltim.

"Kita sudah melakukan RDP bersama perusahaan dan instansi terkait, banyak yang kita panggil ke kantor. Ada juga yang kita kunjungi secara langsung, misalnya saja kemarin kita ke Berau dan Kutai Timur," jelasnya.

Tidak hanya semata-mata ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan perusahaan dalam kerusakan jalan di Kaltim, namun Pansus juga melakukan sosialisasi kebijakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.

Di mana pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing.

Menurutnya, perusahaan yang tidak memiliki jalan lintas khusus baik overlay, overpass maupun underpass benar-benar menyalahi peraturan. Maka, Pansus memberikan sosialisasi kepada semua pihak baik yang mengikuti peraturan pemerintah maupun tidak.

"Selama kerja Pansus, kita menerima masukan daripada proses kegunaannya ke stakeholder seperti perusahaan tambang, perusahaan kelapa sawit dan dinas terkait. Lalu kita berkunjung ke tempat yang sukses menjalankan Perda jalan tambang ini," terangnya.

Ia membeberkan bahwa tidak banyak perubahan yang dilakukan dalam Ranperda ini, pihaknya hanya melakukan beberapa perubahan namun juga tidak melebihi peraturan di atasnya.

"Kebetulan, cuma perubahan terkait Undang-Undang Cipta Kerja, runutnya kan berawal dari situ makanya harus ada perubahan. Yang jelas, kita tidak melakukan perubahan hingga 50 persen," katanya.

"Makanya kita tidak perlu melakukan uji publik karena perubahan tidak sampai 50 persen. Setelah diparipurnakan, bidang hukum akan berkoordinasi lagi ke Kemendagri, kira-kira perubahan ini diterima atau tidak," Sambung Ekti Imanuel.

(mu/adv/diskominfokaltim)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal