VONIS.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak akan disahkan DPRD Samarinda menjadi Perda.
Saat ini, pengesahan tinggal menunggu jadwal dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.
Jika regulasi tentang serapan pajak dan retribusi itu telah diperbaharui, tak ayal nantinya pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda juga akan meningkat sesuai yang diharapkan.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik menjelaskan, penggodokan regulasi Raperda tentang Retribusi dan Pajak itu masih harus lebih dulu diselesaikan tahap akhirnya oleh panitia khusus (Pansus).
“Saat ini masih menunggu keputusan Bapemperda aja untuk dibahas bersama dengan anggota (DPRD Samarinda) yang lain,” terang Rofik, Senin (14/11/2022).
Penyesuaian Perda Retribusi dan Pajak Daerah menurutnya memang perlu untuk dilakukan.
Lantaran berkaitan erat dengan penghitungan target PAD yang bisa dicapai kota Samarinda.
Namun sampai saat ini pihaknya hanya bisa menunggu pembahasan lanjutannya.
“Karena ada peraturan pusat yang harus diikuti. Jadi Peraturan Menteri itu juga ditunggu. Kalau sudah selesai kita lanjutkan pembahasan kita,” sambungnya.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya di Komisi II DPRD Samarinda sudah melakukan sejumlah koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan pendapatan daerah, dan sejumlah OPD terkait lainnya.
Raperda Retribusi dan Pajak Daerah yang sedang digodok pun sudah disampaikan dan dibahas bersama.
Nantinya OPD teknis akan menerapkan penyesuaian tarif atau biaya sesuai dengan bunyi aturan yang sudah disahkan.
Misalnya untuk biaya sewa atas lahan atau fasilitas milik Pemkot Samarinda.
“Teknisnya bagaimana, parameter penghitungannya bagaimana, harus disesuaikan dengan aturan yang ada.
Bukan sepihak dari Pemkot Samarinda. Makanya kemudian ada aturan ini untuk jadi acuannya,” tutup Rofik.
(advetorial)