“Sampai saat ini Pak, kami banyak yang terlantar. Banyak yang diusir dari rumah-rumah kontrakan. Banyak yang ditagih oleh cicilan-cicilan,” teriak Nathan yang disambut dukungan dari para karyawan lainnya.
Aksi ratusan karyawan PT BEP itu pun membawa bentangan spanduk bertuliskan: “Bapak Kabareskrim: Mohon Hentikan Penyidikan Supaya Keluarga Kami Bisa Makan”.
“Jangan Gantung Nasib Kami! Keluarga kami butuh makan. Kami butuh pekerjaan. Aktifkan lagi PT BEP”. “Tolong Bantu Kami, Pak! Kami punya anak dan istri”.
Lebih jauh dijelaskan Nathan, kalau penyidikan Bareskrim Mabes Polri dilahan konsesi mereka yang berada di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara bermula dari konflik internal direksi perusahaan.
Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri itu sendiri didasarkan atas laporan yang dibuat oleh mantan Direktur PT Batuah Energi Prima bernama Eko Juni Anto.
Eko Juni Anto membuat laporan kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima.
Namun, pada 11 November 2022, Eko Juni Anto mencabut Laporan Polisi tersebut. Kemudian, pada 7 Februari 2023 melalui kuasa hukum Noble Law Firm, Eko Juni Anto telah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan dalam surat nomor 9/NLF-EJA/II/2023 yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri.