Minggu, 24 November 2024

Remaja di Nunukan Dibekuk Polisi Usai Menyetubuhi Kekasihnya

Rabu, 30 Agustus 2023 18:8

Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan seorang remaja di Nunukan. (IST)

VONIS.ID, NUNUKAN – Seorang remaja di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berhadapan dengan polisi setelah ketahuan menyetubuhi kekasihnya.

Walhasil, remaja bernama MU yang masih berusia 19 tahun itu harus meringkuk di balik kurungan besi.

Terlebih mengingat sang kekasih yang masih di bawah umur.

Dijelaskan Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (27/8/2023) kemarin.

Saat itu kejadian persetubuhan anak ini terungkap saat sang ibu mendapati korban yang tidak pulang kerumah.

“Mengetahui anaknya tidak pulang, kedua orang tua korban lantas coba mencari di sekitar area Binusan, alun-alun Nunukan hingga ke Sebatik,” jelas Siswati, Rabu (30/8/2023).

Lama mencari, namun keberadaan korban tak jua ditemukan. Hingga memasuki waktu petang, kerabat di rumah mengabari kalau sang anak sudah pulang. Setelah mendapat kabar tersebut, orang tua pun langsung menuju ke rumah.

“Tiba di rumah, pelapor mendapati anaknya dalam kondisi menangis. Ibu korban dengan lembut mencoba mendekati anaknya untuk mendapatkan cerita tentang alasan tidak pulang semalam,” tambahnya.

Dalam ceritanya, korban mengungkapkan bahwa ia telah mengalami tindak persetubuhan oleh pacarnya di sebuah rumah indekos.

Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban kontan naik pitam. Dan segera melaporkan hal itu kepada pihak berwajib.

Dengan cepat, petugas yang mendapat laporan yang bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di indekosnya, pada Senin (28/8/2023).

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Nunukan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindakan ini mencerminkan keseriusan hukum dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia,” pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal