Dalam data ICW menyebutkan ada sebanyak 61 kades yang terjerat korupsi dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Terkait hal itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta agar Alexander tak menyederhanakan masalah praktik korupsi yang melibatkan kades.
Alexander Marwata Tak Jeli Baca Undang-undang
Kurnia Ramadhana berpandangan jika Alexander Marwata seolah tidak membaca dengan jeli isi pada Pasal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan, bahwa mengembalikan nilai kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku korupsi.
"Sepertinya Komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca Undang-undang (UU) Tipikor. Praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uangnya saja," kata Kurnia Ramadhana, dikutip dari suara.com, Jumat (3/12/2021).
Lanjutnya, Kurnia juga menganggap Alexader Marwata sangat keliru jika lebih mendorong upaya restorative justice terkait ucapannya soal praktik korupsi kades.
Masih menurut Kurnia, pendapat yang disampaikan Alexander Marwata berdampak cukup serius.