VONIS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan.
Alex mengatakan hal itu bisa dilakukan jika ada musyawarah bersama.
Alex juga mengatakan hal itu memungkinkan terjadi jika ada aturan baru yang mendukung.
Menurutnya, memberi efek jera kepada kepala desa yang bermasalah itu tidak harus penjara.
"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Mau kita penjarakan atau kita berhentikan, dengan begitu masalh akan selesai," ungkapnya.
Merespon pernyataan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar Alexander Marwata tidak meremehkan soal kasus Kepala Desa mencolong duit rakyat.
Menurut data ICW, kades memiliki peringkat ketiga sebagai pelaku korupsi karena terlibat banyak kasus.
Dalam data ICW menyebutkan ada sebanyak 61 kades yang terjerat korupsi dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Terkait hal itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta agar Alexander tak menyederhanakan masalah praktik korupsi yang melibatkan kades.
Alexander Marwata Tak Jeli Baca Undang-undang
Kurnia Ramadhana berpandangan jika Alexander Marwata seolah tidak membaca dengan jeli isi pada Pasal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan, bahwa mengembalikan nilai kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku korupsi.
"Sepertinya Komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca Undang-undang (UU) Tipikor. Praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uangnya saja," kata Kurnia Ramadhana, dikutip dari suara.com, Jumat (3/12/2021).
Lanjutnya, Kurnia juga menganggap Alexader Marwata sangat keliru jika lebih mendorong upaya restorative justice terkait ucapannya soal praktik korupsi kades.
Masih menurut Kurnia, pendapat yang disampaikan Alexander Marwata berdampak cukup serius.
Apalagi, tidak menutup kemungkinan malah dimanfaatkan oleh para kepala desa.
"Bukan tidak mungkin kepala desa yang korupsi akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu," ujar Kurnia
Sebagai informasi, dalam temuan ICW terkait anggaran dana desa, diketahui sektor tersebut yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester pertama tahun 2021.
"Jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar," kata Kurnia.
Tak hanya itu,Kurnia mengatakan kepala desa juga menempati peringkat ketiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang.
"Maka korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK," pungkasnya. (*)