VONIS.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Kurniawan memberikan tanggapannya periha polemik pergantian pucuk pimpinan SMAN 10 Samarinda.
Kurniawan mengaku hanya mengikuti apa yang sudah diamanahkan soal penetapan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 itu.
Kurniawan menyebut kalau pelantikan atau pergantian dari Kepsek SMAN 10 sebelumnya bernama Suharno kepada Fathur Rachim dilakukan sesuai SK Gubernur Kaltim.
“Persyaratan sudah diatur dalam Permendiknas dan ada pasal-pasalnya, kelengkpaan persyaratannya. Dan itu yang kita ikuti. Kan sudah di SK Gubernur, juga berarti sudah (sesuai persyaratan),” tambahnya.
Ditanya lebih jauh mengenai detail proses persyaratan pelantikan kepsek, Kurniawan hanya menyebut kalau yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.
“Memang prosesnya sudah sesuai prosedur dan sesuai apa yang kita laksanakan. Dan ini sudah sesuai dengan aturan yang kita pahami. Tapikan orang bisa mendebat, jadi ini sesuai aturan yang kita pahami,” demikian Kurniawan.
Terpisah, Kepsek SMAN 10 Fathur Rachim yang turut dikonfirmasi engga menjawab lebih jauh pertanyaan tersebut. Kepada awak media, dia meminta agar persoalan itu bisa ditanyakan kepada Disdikbud Kaltim atau BKD Kaltim.