VONIS.ID, KALTARA - Empat pelaku peredaran narkoba diringkus jajaran Satreskoba Polres Malinau.
Dari keempatnya, kepolisian turut mengamankan narkoba jenis sabu seberat 273 gram.
“Jadi pada tanggal 29 Maret 2023, jajaran Sareskoba telah mengamankan D (34) dan M (27) di Desa Sesua, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 150,66 gram,” ucap Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya.
Selain dua pelaku, polisi masih memburu satu pelaku lainnya, dan telah dimasukan ke daftar pencarian orang alias DPO.
“Betul masih ada satu pelaku berinisial S (44) yang masih dalam proses pencarian,” tambahnya.
Pada jaringan lainnya, polisi ZC (19) pada 14 Mei 2023 dengan barang bukti 2 poket sabu
“Pada 14 Mei 2023 lalu, Polres Malinau kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di pelabuhan speed boat Malinau terhadap seorang penumpang ZC. Saat petugas melakukan penggeledahan badan didapatkan 2 poket sabu yang terdiri 1 poket dari kantong celana pelaku dengan berat 48,01 gram dan 1 poket sabu dari dompet pelaku seberat 0,61 gram, dengan total berat 48,62 gram,” bebernya.