VONIS.ID - Angka positif COVID-19 di Samarinda membuat saat ini Kota Tepian masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
Penetapan PPKM Level III itu telah berdasarkan instruksi Mendagri yang terhitung sejak 15 hingga 28 Februari.
Adanya status PPKM Level III di Samarinda, diharap anggota dewan di DPRD Samarinda tak surut berusaha.
Ia meminta agar seluruh pihak bisa terus bersemangat.
"Iya pertokoan dan para pedagang kan sampai saat ini masih bisa beroperasi seperti biasa, jadi tetap semangat," ucap Laila, Sabtu (19/2/2022).
Kendati mengatakan bahwa tidak ada pembatasan operasional pelaku UMKM, namun Laila menyebut bahwa kondisi PPKM Level III saat ini pastikan akan kembali memberi dampak cukup serius.
Sebab para pengunjung UMKM dan di pusat perbelanjaan pasti tak akan seramai sebelum PPKM Level III diberlakukan. Selain memberikan semangat, Laila pun tak lupa meminta dan mengimbau agar para pelaku UMKM bisa terus meningkatkan kreativitasnya.
Guna meningkatkan kualitas barang dan pelayanan dan yang paling penting adalah menjaga protokol kesehatan.
"Jangan terlalu terpuruk lah meski kondisinya sekarang naik level. Jadi harus juga meningkatkan pelayanan, terus kualitas dari apa yang dijual UMKM, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencari yang lain kalau sudah merasa ada yang bagus," harapnya.
(advertorial)