VONIS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pihak yang menggugat adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Gugatan itu dilayangkan Sambo karena dirinya mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis (29/12).
Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12).
Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.