VONIS.ID - Stepanus Roy Rening menyusul klienya, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, sebagai tersangka.
Pengacara Lukas Enembe itu resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perihal kasus perintangan proses hukum terhadap kliennya.
Uniknya, saat dilakukan penahanan, Stepanus Roy Rening tetap ngotot mengenakan baju toga.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah menyarankan Roy untuk melepas baju yang biasa dipakai saat sidang itu pada saat pemeriksaan.
Menurut Ali, penyidik sudah menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah baju toga hanya digunakan pada saat proses sidang.
“Sebenarnya pada proses pemeriksaan kami sudah menyarankan untuk melepaskan toganya,” kata Ali Fikri, Selasa (9/5/2023).
Kendati sudah diberitahu, Roy tetap kukuh untuk terus memakai toga.
“Sehingga kami harus menghargai dengan mengizinkan yang bersangkutan tetap memakai toganya,” kata Ali.
Pada saat datang ke Gedung KPK pagi ini, Roy sempat menjelaskan alasannya memakai baju itu.
Roy mengatakan memakai baju itu sebagai simbol duka.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini," kata Roy.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Roy sebagai tersangka kasus perintangan proses hukum terhadap kliennya Lukas Enembe.
KPK menduga Roy berperan memberikan saran kepada Lukas agar tidak kooperatif saat dipanggil KPK, namun Roy menyangkal tudingan tersebut.
Dia mengatakan KPK seharusnya memperhatikan ketentuan lain dalam melakukan penyidikan.
Tidak hanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dia mengatakan KPK seharusnya juga memperhatikan ketentuan dalam UU Advokat.
"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat," kata dia.
Meski membantah, Roy menyatakan akan kooperatif terhadap KPK.
Dia mengatakan akan menyerahkan sejumlah bukti yang membuktikan bahwa dirinya tidak pernah merintangi atau menghalangi proses penyidikan terhadap Lukas.
"Buktinya sampai hari ini proses penyidikan terhadap Bapak Lukas terus berjalan dengan baik," kata dia.
(redaksi)