VONIS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Operasi Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis ganja. Dalam operasi ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, dan barang bukti berupa 100 bungkus ganja kering dengan siap edar berhasil diamankan.
Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang kerap membawa ganja kering di daerah Arwana Timbau, Tenggarong.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian. Kami mencurigai pelaku ERR dan melakukan pengintaian," kata AKP Aksarudin Adam, Jumat (17/11/2023).
Dijelaskannya, pengungkapan bermula pada malam Senin (13/11/2023), saat tim Satresnarkoba berhasil mengamankan ERR di Jalan Maduningrat RT 48, Tenggarong. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus besar ganja kering seberat 1 kilogram.
"Dari keterangan ERR, ganja tersebut diperoleh dari pelaku PAV dan HPP," lanjutnya.
Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan PAV di Jalan PM Noor Sempaja, Samarinda. Dari tangan PAV, polisi menyita satu bungkus sedang ganja kering seberat 500 gram.
"Selanjutnya, kami mengamankan HPP di Jalan Wahid Hasyim I, Sempaja Selatan, Samarinda. Dari HPP, kami menyita 73 bungkus kecil ganja kering seberat 3,5 kilogram dan 6 bungkus kecil ganja kering seberat 250 gram," kata AKP Aksarudin Adam.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(tim redaksi)