VONIS.ID, NUNUKAN – Perang terhadap peredaran narkotika di bumi Kalimantan Utara (Kaltara) terus digaungkan pihak kepolisian. Semisal operasi penangkapan yang sukses dilakukan jajaran Polres Nunukan dalam sebulan terakhir.
Pada kurun waktu September hingga awal Oktober 2023 saat ini, Korps Bhayangkara sedikitnya mengamankan 7 kasus narkotika yang tergolong besar. Hal itu diungkapkan langsung Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia belum lama ini.
Kata dia yang didampingi Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus dan Kasat Reskoba Sony Dwi Hermawan serta Kasi humas Polres Nunukan, Siswati kalau dari 7 kasus yang diungkap, 2 di antaranya adalah perkara narktoika jenis ganja.
Kasus narkotika jenis ganja yang menjadi bahan campuran liquid terungkap pada 11 September 2023 lalu ini tergolong baru terjadi di Nunukan melibatkan Zl, IL dan KG dengan barang bukti sebanyak 30 botol liquid mengandung ganja yang setelah dihitung dalam gram memiliki berat total sebanyak 195 gram.
“Kasus menarik lainnya adalah peredaran narkotika jenis ekstasi yang terungkap pada 13 September 2023, melibatkan satu orang pelaku berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) pada Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Kalimantan Utara Wilayah Nunukan berinisial R serta dua pelaku lainnya berinisial H dan P,” ucap Taufik.
Sedangkan pengungkapan kasus lainnya, pada Senin 11 Sptember 2023, Polsek Sebuku berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pengedar Sabu di wilayah kecamatan tersebut dengan barang bukti total Sabu yang dimiliki seberat 9,51 gram.
Pada tanggal 18 September 2023 seorang wanita, bernama inisial Hj. H dan seorang pria rekannya berinisial AS bertindak sebagai kurir, berhasil ditangkap Satreskoba Polres Nunukan setelah didapati membawa sabu seberat 7 kilogram.
Keduanya yang mengaku hanya sebagai penjemput sekaligus membawa barang terlarang itu ke Sulawesi nantinya akan mendapat imbalan sebesar Rp 100 juta yang akan dibagi berdua dari dua orang pemilik barang yang ada di Malaysia.
“Dua hari kemudian, atau tepatnya pada Rabu 20 September 2023, anggota Satreskoba Polres Nunukan Kembali berhasil dua orang yang diduga sebagai pengedar Sabu di Nunukan, masing-masing berinisial H dan I dengan barang bukti kepemilikan Sabu seberat 4,95 gram,” tambahnya.
Menyusul sukses terungkapnya perdagangan Sabu yang dibawa seorang pelaku bernama Nj dari Tarakan pada tanggal 1 Oktober 2023 dan rencananya akan di bawa ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Namun saat masih berada di atas kapal reguler KM. Lambelu yang belum berlayar, bisnis terlarang Nj berhasil digagalkan serta dua rekannya berhasil buron masih dalam pengejaran pihak berwajib.
“Sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dari kasus yang ada, dan kami tak lupa mengimbau agar masyarakat bisa menjadi rekan polisi. Dengan cara melaporkan bila mendapati temuan,” pungkasnya.
(tim redaksi)