Senin, 25 November 2024

Sekda Seram Dibekuk Satgas Siri Kejagung saat Perayaan HUT RI ke-79

Sabtu, 17 Agustus 2024 19:27

K yang diamankan Satgas SIRI Kejagung karena menjadi DPO kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021. (IST)

VONIS.ID -  Buron alias DPO kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berhasil dibekuk Satuan Tugas (Satgas) SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) tepat saat perayaan HUT Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2024 hari ini di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

DPO bernama JK yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram itu diketahui terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.

“JK diamankan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku, perihal Pengamanan Tersangka yang masuk dalam DPO perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 721/053/K.3/Kph.3/08/2024 melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Lanjut dijelaskannya, tersangka JK saat diamankan bersikap kooperatif hingga penangkapan dipastikan berlangsung.

Setelah diamankan, TK selanjutnya langsung digelandang ke Kejati Maluku untuk diproses lebih lanjut.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal