Menurut Hasto, ucapannya dalam wawancara terkait bansos hingga pemilu yang menjadi pelaporan di Polda Metro juga telah diakui oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui dissenting opinion.
"Terlebih saya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan oleh UUD 1945, UU Partai Politik punya kedaulatan di dalam menjalankan komunikasi politik, pendidikan politik, masa kritik tidak boleh? Kan apa yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu, terkait dengan abuse of power dari Presiden Jokowi, terkait dengan bansos, terkait dengan penggunaan alat-alat negara, sumber daya negara, itu juga diakui oleh 3 hakim MK melalui dissenting opinion itu," jelasnya.
Meski demikian, Hasto mengatakan hukum Indonesia bukan hukum negara kolonial.
Dia mengaku diajarkan untuk taat terhadap hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks.
Selain dugaan hoaks, Hasto ternyata dilaporkan terkait dugaan penghasutan.