VONIS.ID - Sekprov Kaltim Sri Wahyuni dan sejumlah pejabat Pemprov Kaltim tak menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPRD Kaltim.
RDP tersebut diagendakan Pansus Investigasi Pertambangan (IUP) DPRD Kaltim.
Diketahui, DPRD Kaltim terus menelusuri kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.
Terbaru, Pansus menunda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekprov Kaltim, Dinas ESDM, dan DLH Kaltim, Rabu (22/2/2023) kemarin.
Lantaran RDP tidak dihadiri oleh Sekprov Kaltim beserta para kepala dinas.
Untuk itu, RDP ditunda dan dijadwalkan ulang oleh Pansus.
"Kita sudah undang Bu Sekprov, kita undang kadis ESDM, dan kadis DLH, tapi yang hadir hanya perwakilan, akhirnya kita tunda, sampai Bu Sekprov dan kadis hadir," kata Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Kamis (23/2/2023).
Dari informasi yang dihimpun, ketidakhadiran jajaran Pemprov Kaltim di RDP lantaran mengikuti agenda kunjungan Presiden Jokowi ke Kaltim.
"Kita jadwalkan ulang RDP terkait 21 IUP palsu, karena persoalan ini harus cepat dan tuntas," lanjutnya.
Masa akhir kerja Pansus IP, Udin menegaskan kasus 21 IUP palsu itu bisa segera rampung
Usai bertemu Sekprov Kaltim, Pansus juga akan menjadwalkan bertemu Kapolda Kaltim, terkait siapa nama-nama yang terlibat dalam pemalsuan dokumen perizinan pertambangan itu.
"Kita sebenarnya sudah tahu siapa-siapa saja orang yang terlibat di dalamnya, tapi itu ranah kepolisian untuk menindaklanjuti," tegasnya.
"Kita ingin dengar terkait perizinan itu surat menyurat dibatalkan dan dikroscek, itu yang ingin kita tahu detailnya," pungkasnya. (*)