VONIS.ID, SAMARINDA – Selain aliran dana hibah KONI Samarinda di tahun 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tepian juga tengah mengusut perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2019 diduga ada indikasi dugaan laporan fiktif.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan melaui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kasi Pidsus, Elon Unedo Pinondang Pasaribu.
Kata dia, saat ini proses penelusuran penyidik Korps Adhyaksa telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait dana hibah KONI Samarinda di 2019.
“Sekarang sudah proses penyidikan,” ucap Elon, Kamis (24/8/2023).
Ia menjelaskan, total aliran dana hibah KONI Samarinda di tahun 2019 sebesar Rp 11,6 miliar untuk pengerjaan non fisik, semisal pembinaan atlet dari seluruh cabang olahraga.
Sedangkan dugaan kerugian negara dari aliran uang miliaran itu, mencapai Rp 3 miliar lebih.