Dari dana hibah puluhan miliar itu, disebut kalau pihak pengelola anggaran yakni KONI Kukar bermasalah pada realisasi belanja hibah.
Permasalahan tersebut berupa penggunaan belanja hibah belum dapat dipertanggungjawabkan pada PPH 21 yang belum disetor senilai Rp 126 juta.
Pertanggung jawaban belanja hibah KONI Kukar belum didukung dengan bukti yang lengkap senilai Rp 260 juta.
“Dan pertanggungjawaban belanja hibah KONI tidak didukung bukti senilai Rp 3,7 miliar,” tegasnya.
Dengan sejumlah temuan data yang dihimpun FAM Kaltim, Nhazar lantas mendesak agar pihak berwajib seperti Kejati Kaltim bisa cepat melakukan tindakan awal penyelidikan untuk menyelamatkan kerugian negara.
“Kami juga berharap bahwa Kejaksaan Tinggi jangan melempem dalam penindakan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi garda terdepan dalam pengamanan uang-uang rakyat di Kaltim. Kami sebagai masyarakat Klatim berharap kerja-kerja Kejati Kaltim di bawah komando bapak Hari Setiyono (Kajati Kaltim) dapat memberantas segala bentuk upaya perbuatan melawan hukum terutama tindak pidana korupsi melebihi kerja-kerja KPK di Kaltim,” bebernya.