VONIS.ID - Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terkait korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan ada sembilan orang yang diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Empat dari sembilan pihak yang diperiksa merupakan pegawai kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
Kesembilannya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, di antaranya SJ, LDT, CE, EEL, MGA, LB, AADY, AH, dan AM.
- MGA, LB dan AADY: PNS di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-
- Hatta.AM: Kepala Seksi Intelijen 1 di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
- SJ, LDT, CE, EEL dan AH: Swasta
"Sembilan orang tersebut diperiksa sebagai saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Tim penyidik juga sudah menggeledah Kantor Ditjen Bea dan Cukai Kemenke.
Dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 mencuat saat Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp300 triliun.
Kemudian Kejagung menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
(redaksi)