VONIS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo.
Dalam mengusut kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka termasuk Menkominfo Johnny G Plate.
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.
Setelah menetapkan Johnny G Plate, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yakni, WP yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.
Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.