“Dua dari tersangka, yakni SR dan AI telah menggunakan modus ini tiga kali dalam pengiriman dari Pontianak. Mereka menyelundupkan sabu yang berasal dari Malaysia, dengan tujuan sebelumnya ke Jakarta dan Banjarmasin dan kali ini mereka berencana mengirim ke Balikpapan,” bebernya.
Sementara dua pelaku lainnya yakni AM dan NP mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman narkoba tersebut.
Dalam upaya penyelundupan tersebut, para pelaku menyebut dijanjikan upah Rp 10 juta per paketan sabu dengan berat 500 gram.
“Total barang bukti yang kami sita dari operasi ini mencapai 2 kilogram dengan nilai sekitar Rp3 Miliar. Barang tersebut rencananya akan dibagi, satu kilogram untuk Balikpapan dan satu kilogram lainnya untuk Banjarmasin,” terangnya
Empat tersangka ini pun disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Dari hasil introgasi mereka ini mendapat perintah dari pria berinisial B yang juga tinggal di Pontianak. Kami masih memburu pelaku," pungkasnya. (tim redaksi)