VONIS.ID - Polres Nunukan menggagalkan penyelundupan 4 Kg narkoba jenis sabu, Minggu (19/3/2023).
Selain barang bukti 4 kg sabu, polisi juga turut mengamankan dua wanita yang membawanya, di antaranya RM (33) dan SR (25).
Diketahui sabu tersebut didapatkan keduanya dari seseorang berinisial DL saat berada di Malaysia dan rencananya akan di bawa menuju Parepare, Sulawesi Selatan.
Penangkapan keduanya terjadi di Dermaga Perikanan Lama Jalan Beddu Rahim, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan, Minggu (19/3) pukul 13.00 Wita.
Saat itu polisi menerima laporan akan adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia.
“Benar kita telah amankan dua wanita karena kedapatan membawa sabu 4 kilogram di kawasan dermaga ikan,” ucap Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani, Senin (27/3/2023).
“Setelah dapat informasi itu tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan mengamankan RM dan adik tirinya SR,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya berangkat dari Custom Lama Tawau, Malaysia menuju somel Desa Pancang Sebatik, Indonesia dengan menggunakan speed boat.
Selanjutnya keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan ojek ke dermaga untuk menyeberang ke Tarakan.
"Keduanya berencana ke Tarakan menggunakan speed boat namun keburu kita amankan di dermaga," kata Ibnu.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sabu sebanyak 24 bungkus dengan total berat 4 kilogram yang di taruh di 2 koper keduanya.
"Dari koper RM kita temukan 4 paket, dan 4 paket lainnya ditemukan di koper milik SR, saat paket itu di buka seluruhnya berjumlah 24 plastik transparan berisi sabu," ungkapnya.
Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai kurir dan di upah RM 10.000 atau Rp 35 juta.
"Masing-masing pelaku dijanjikan 10 ribu Ringgit atau Rp 35 juta jika berhasil membawa sabu ini ke Parepare," ujarnya.
"Jadi saat diperjalanan DL ini selalu menghubungi RM dengan cara video call untuk memastikan dia aman," imbuhnya.
Selain itu, Ibnu menyebut bahwa RM telah dua kali menyelundupkan barang haram ke Indonesia. Diaman RM berhasil mengantar 1.000 ekstasi ke Parepare pada November 2022 lalu.
"Iya untuk RM ini yang kedua kali, saat itu dia bawa 1.000 ekstasi ke Parepare dan di upah Rp 18 juta," bebernya.
Hingga saat ini polisi masih memburu DL pemilik sabu yang telah ditetapkan sebagai DPO, serta penerima sabu saat tiba di Parepare.
"Masih kita buru, namun dari keterangan kedua pelaku mereka tidak kenal orang yang menerima sabu itu saat tiba di Parepare," pungkasnya.
(redaksi)