VONIS.ID - Polres Nunukan menggagalkan penyelundupan 4 Kg narkoba jenis sabu, Minggu (19/3/2023).
Selain barang bukti 4 kg sabu, polisi juga turut mengamankan dua wanita yang membawanya, di antaranya RM (33) dan SR (25).
Diketahui sabu tersebut didapatkan keduanya dari seseorang berinisial DL saat berada di Malaysia dan rencananya akan di bawa menuju Parepare, Sulawesi Selatan.
Penangkapan keduanya terjadi di Dermaga Perikanan Lama Jalan Beddu Rahim, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan, Minggu (19/3) pukul 13.00 Wita.
Saat itu polisi menerima laporan akan adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia.
“Benar kita telah amankan dua wanita karena kedapatan membawa sabu 4 kilogram di kawasan dermaga ikan,” ucap Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani, Senin (27/3/2023).
“Setelah dapat informasi itu tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan mengamankan RM dan adik tirinya SR,” terangnya.