VONIS.ID - Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).
Ia keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 9 pagi.
Pembebasan bersyarat Jessica berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga.
Meskipun sudah bebas, namun Jessica masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Jessica juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.