Sabtu, 23 November 2024

Sempat Ajukan PK Kasus Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Kini Resmi Bebas Bersyarat

Minggu, 18 Agustus 2024 17:46

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampur sianida ke es kopi Vietnam pada 2016 silam/HO

VONIS.ID - Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).

Ia keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 9 pagi.

Pembebasan bersyarat Jessica berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga.

Meskipun sudah bebas, namun Jessica masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Jessica juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal