VONIS.ID - Entah apa yang ada di dalam benak FA, seorang ayah di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang tega setubuhi anak kandungnya sebanyak puluhan kali selama 7 tahun terakhir.
Aksi bejat pria 38 tahun itu akhirnya terbongkar setelah korban yang kini berusia 16 tahun menceritakan seluruh perbuatan sang ayah kepada neneknya, pada Jumat (22/7/2022) kemarin.
Informasi itu pun segera dilaporkan ke pihak berwajib dan FA dengan cepat dibekuk petugas untuk memproses semua perilaku bejatnya itu.
"Pelaku kita amankan di kediamannya tak lama setelah mendapat laporan dari pihak keluarga," tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (25/7/2022).
Selama bertahun lamanya, FA berhasil melancarkan aksinya dengan melontarkan sejumlah ancaman kepada sang anak. Mulai dari menceraikan sang istirnya (ibu kandung korban) hingga nekat membakar rumah kediaman mereka.
"Pelaku juga mengancam akan memukuli korban dan membunuh ibunya (istri pelaku)," tambahnya.
Meski aksi FA selalu berjalan mulus, namun pada hari dia dilaporkan pihak keluarga. Pelaku sempat kembali mencabuli anaknya. Namun korban yang sudah mulai muak akhirnya berontak dan berhasil melarikan diri ke rumah sang nenek, hingga berujung dengan terbongkarnya perilaku sang ayah.
Terkejut dengan cerita korban, keluarga pun akhirnya melaporkan hal itu ke Mapolresta Samarinda dan segera ditindaklanjuti oleh Korps Bhayangkara.
Tak berselang lama, FA pun diringkus petugas dan langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada polisi, FA tak lagi bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
"Kurang lebih sekitar 20 kali pelaku ini mencabuli anaknya. Hubungan dengan istri baik-baik saja tidak renggang, jadi pelaku melakukan aksinya karena pengen saja," jelas polisi berpangkat melati tiga itu.
Untuk diketahui, korban adalah anak tertua dari 4 bersaudara. Selama bertahun-tahun digagahi sang ayah, ibu korban pun sejatinya mengetahui hal tersebut karena sang anak pernah beberapa kali bercerita.
Namun sayang, sang ibu tak bisa berbuat banyak sebab adanya ancaman membunuh, memukul, cerai hingga membakar rumah yang dilontarkan pelaku setiap kali melakukan aksinya.
"Jadi pencabulan itu disertai dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun ibu korban. Sehingga nanti akan kita minta laporan terkait adanya KDRT di dalam rumah tangga tersebut," tegas Kombes Ary Fadli.
Tak hanya di depan petugas, FA pun pasalnya secara terang mengakui seluruh perbuatannya dihadapan wartawan saat proses pers rilis siang tadi.
"Ya saya ancam, kalau engga mau saya ceraikan ibumu. Kalau ceraikan kasian nanti adik-adik-mu. Ibunya (istri saya) juga saya ancam jangan pergi, kasian nanti anak yang kecil. Apalagi kalau pergi nanti dia (anak paling kecil) kehilangan bapaknya," ucap pelaku.
Kendati terlihat menyesal, namun perilaku bejat FA harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh sebab itu, dirinya kini dipastikan mendekam dalam kurungan bui dengan 15 hingga 20 tahun penjara, dengan jeratan Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(redaksi)