VONIS.ID - Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, menyampaikan rencana tata ruang Kalimantan Timur akan direvisi dalam waktu dekat.
Saat ini pemerintah provinsi menunggu ditekennya Undang-Undang Provinsi Kaltim oleh Presiden Jokowi.
"Undang-Undang Provinsi Kaltim sudah disahkan DPR RI, tinggal menunggu pengesahan dan penandatanganan UU Kaltim oleh Presiden Jokowi," ungkapnya.
Syafranuddin menegaskan, RTRW Kaltim akan melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara, dan Undang-Undang Provinsi Kaltim.
Ibu Kota Nusantara, berdasarkan pasal 6 Undang-Undang nomor 3 tahun 2022, memiliki luas wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare.