VONIS.ID - Polres Tarakan berhasil menangkap dua karyawan pelaku penggelapan senilai Rp 300 Juta.
Dua karyawan toko butik di Tarakan, berinisial AY (21) dan SI (21), akhirnya berhasil diamankan setelah sempat buron..
Perbuatan keduanya dilakukan dari Januari 2022 hingga Juli 2022.
“Benar, laporan ini sudah dilaporkan korban sejak Agustus 2022 dengan kerugian total mencapai Rp 300 juta,” tutur Kapolsek KSKP Tarakan, Iptu Sri Djayanti, Senin (27/2/2023).
Lanjut dijelaskannya, aksi kedua pelaku yang bekerja di toko butik, Jalan Kesuma Bangsa, Kecamatan Tarakan Tengah, ini pertama kali diketahui berkat rekaman CCTV.
Kata Sri Djayanti, kala itu korban si pemilik toko melihat rekaman CCTV dan salah satu pelaku tertangkap kamera memasukan sejumlah uang dari kasir ke kantong bajunya.
“Aksi keduanya dilakukan setiap hari,” tambahnya.
Untuk mengelabui pemilik toko, kedua pelaku selalu menggunakan modus serupa, yakni saat ada pembelian, keduanya tidak pernah mencetak struk bukti pembayaran.
Akibat perbutannya, korban setiap hendak melakukan pembelian stok baju selalu kekurangan modal.
Berbekal hal tersebut, kecurigaan pun menguat, kalau keduanya telah melakukan penggelapan.
“Jadi saat korban mengorder barang (Baru) uangnya itu selalu kurang, dan korban juga pada saat itu memancing kedua pelaku dengan memasukkan uang lebih ke dalam laci,” terangnya.
Selain rekaman CCTV dan uang berlebih, kedua pelaku pasalnya juga sempat tertangkap basah oleh korban saat melakukan pencurian uang.
Kepada polisi, kedua pelaku nekat melakukan penggelapan dana majikannya lantaran terhimpit biaya hidup.
Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya dipake buat keperluan sehari hari, untuk bayar kosan, serta digunakan beli perhiasan dan membeli handphone,” kata Sri.
Aksi pengelapan yang dilakukan kedua pelaku akhirnya dilaporan ke kantor kepolisian setempat. Penyelidikan dan pengejaran pun dilakukan sejak Juli 2022.
Walhasil, kedua pelaku berhasil diamankan pada Februari 2023 saat ini.
“Untuk AY kita amankan pada 11 Februari 2023 kemarin, sedangkan SI kita amankan 15 Februari, dimana SI ini sempat menjadi DPO,” imbuhnya.
Kini keduanya telah ditahan di Polsek KSKP Tarakan. Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Karena sudah melakukan penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 900 juta,” pungkasnya.
(redaksi)