VONIS.ID - Polres Tarakan berhasil menangkap dua karyawan pelaku penggelapan senilai Rp 300 Juta.
Dua karyawan toko butik di Tarakan, berinisial AY (21) dan SI (21), akhirnya berhasil diamankan setelah sempat buron..
Perbuatan keduanya dilakukan dari Januari 2022 hingga Juli 2022.
“Benar, laporan ini sudah dilaporkan korban sejak Agustus 2022 dengan kerugian total mencapai Rp 300 juta,” tutur Kapolsek KSKP Tarakan, Iptu Sri Djayanti, Senin (27/2/2023).
Lanjut dijelaskannya, aksi kedua pelaku yang bekerja di toko butik, Jalan Kesuma Bangsa, Kecamatan Tarakan Tengah, ini pertama kali diketahui berkat rekaman CCTV.
Kata Sri Djayanti, kala itu korban si pemilik toko melihat rekaman CCTV dan salah satu pelaku tertangkap kamera memasukan sejumlah uang dari kasir ke kantong bajunya.
“Aksi keduanya dilakukan setiap hari,” tambahnya.