Aksi bejat pelaku pasalnya tak hanya itu, sebab foto syur korban yang terus disimpan lantas dijadikan alat untuk memeras orang tua remaja gadis tersebut.
Pelaku meminta sejumlah uang jika tidak dikabulkan maka foto syur korban akan disebar ke media sosial.
“Sedangkan jumlah uang yang diminta kami belum mengetahui masih dalam penyelidikan polisi,” ucapnya.
Berkat laporan orang tua korban petugas berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya. Ketika diamankan pula pemuda badung itu mengakui perbuatannya. Walhasil, kini pengangguran tersebut harus mendekam dibalik kurungan besi.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf E dan Pasal 76 huruf D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (tim redaksi)