VONIS.ID, SAMARINDA - Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu, dengan seberat 7 kilogram yang berhasil diungkap Ditreskoba Polda Kaltim di Samarinda kembali bergulir melalui sambungan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (4/11/2021) sore kemarin.
Dengan menghadirkan kedua terdakwa sebagai pesakitan, yakni Muhtar alias Amang dengan nomor perkara 630/Pid.Sus/2021/PN Smr.
Dan Hadi Mauliansyah alias Hadi dengan nomor perkara 31/Pid.Sus/2021/PN Smr.
Persidangan yang dipimpin Muhamad Nur Ibrahim selaku Ketua Majelis Hakim itu, kini memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa dari berkas perkara yang berbeda.
Sebelum masuk kedalam fakta perisdangan, perlu diketahui bahwa perkara yang menjerat Muhtar dan Hadi ini berkat peran Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang berhasil melakukan pengungkapan peredaran sabu dalam jumlah besar di Ibu Kota Kaltim.
Pengungkapan ini terjadi di sekitar Jembatan Mahkota II, pada Senin 2 Agustus lalu, sekitar pukul 15.30 Wita.
Adapun pelaku yang berhasil diringkus polisi kala itu, adalah Hadi (38) warga Jalan Tenggiri RT 19 No. 12 Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir.
Serta Muhtar (45), warga Jalan KH Mansur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dengan jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 7.330 gram brutto atau 7,33 Kg.
Muhtar dan Hadi ditangkap usai mengambil kiriman paketan sabu di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, KM 5, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Keduanya ditangkap berkat adanya informasi, yang menyebutkan akan terjadi sebuah transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Singkatnya, penyelidikan pun mulai dilakukan pada 1 Agustus lalu. Operasi ini berhasil diungkap keesokan harinya.
Di mana polisi akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku, menangkap keduanya saat sedang mengendarai mobil agya KT 1275 EG, menuju pintu masuk jembatan Mahkota 2, segmen Kecamatan Samarinda Seberang.
Keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan, saat digeledah ditemukan 7 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 7.330 gram brutto.
Beserta barang bukti lainnya, berupa satu buah tas ransel coklat abu-abu sebagai wadah menyimpan sabu dan 1 handphone Nokia dan 1 unit mobil Agya KT 1275 EG.
Kembali ke persidangan. Majelis Hakim mengawali persidangan dengan pemeriksaan saksi terakhir. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir di persidangan.
Sehingga kesaksiannya diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ishaq dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Keterangan saksi bernama Zulmi melalui BAP yang dibacakan.
Disampaikan, bahwa Zulmi tidak mengetahui pasti mengenai barang yang dibawa oleh terdakwa Muhtar ke dalam mobil.
Barang didalam tas coklat itu, awalnya diambil di kawasan Jalan Poros Samarinda-Balikpapan.
Zulmi mengaku, setelah dijemput hanya tidur di sepanjang perjalanan. Dirinya baru terbangun saat mobil dihentikan oleh seseorang yang mengaku anggota kepolisian di Jembatan Mahkota II.
Keterangan yang disampaikan saksi Zulmi ini, dibenarkan oleh terdakwa Hadi dan Muhtar.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Zulmi, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa. Yang diminta untuk saling bersaksi atas perkara mereka masing-masing.
Hadi yang dimintai keterangan sebagai saksi didalam berkas perkara Muhtar, menyampaikan, bahwa dirinya meminta tolong rekannya tersebut untuk mengambil sabu di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan KM 5, Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Terdakwa muhtar ini tahu tidak, kalau kamu mengajak dia itu untuk mengambil Sabu-Sabu?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Tahu Pak,” jawab Terdakwa Hadi sebagai saksi perkara Muhtar.
“Digaji berapa Muhtar ini?” tanya Ketua Majelis Hakim
“Belum ada omongan, pak” jawab Hadi.
Hadi lantas menerangkan, niatnya mengajak Muhtar mengambil sabu, hanya lantaran temannya itu memiliki mobil. Dan ajakan itu dijelaskannya secara tidak sengaja.
“Kenapa harus Muhtar yang saudara ajak?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Tidak sengaja pak, karena kebetulan ketemu saja,” jawab Hadi.
Hadi mengatakan, dirinya nekat menjemput kiriman sabu tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk keperluan rumah tangganya.
Kepada Majelis Hakim, Hadi mengaku, dirinya diperintahkan oleh kenalannya bernama Nanang, yang hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.
Hadi dijanjikam akan menerima upah Rp2 Juta dari perkilogram sabu yang dijemputnya itu.
Hadi kemudian menyampaikan, kalau dirinya tidak mengenal orang di tempat dia menjemput sabu tersebut.
Setelah mengambil sabu, kemudian dia disuruh Nanang untuk mengantarkan kristal mematikan itu ke Jalan Pesut.
Namun belum juga sampai ke lokasi yang telah disebutkan Nanang, Hadi dan Muhtar ditangkap di Jembatan Mahkota II.
Selain itu, Hadi juga mengatakan, kalau tugas menjemput sabu ini sudah yang kedua kalinya. Tugas menjemput sabu pertama seberat 2 Kg, Hadi dibayar Rp 4 Juta.
Untuk penjemputan paketan sabu yang kedua ini seberat 7 Kg dan dijanjikan upah Rp14 juta.
Namun ia belum menerima bayaran lantaran keduluan ditangkap polisi.
“Kalau Muhtar, sudah kamu kasi Uang?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Belum, pak,” jawab Hadi.
Hadi menjelaskan, kalau tugas mengambil sabu dengan membawa Muhtar baru yang pertama kalinya.
Sebelumnya, ia mengaku mengambil paketan sabu sendirian.
Dipastikannya, kalau terdakwa Muhtar tidak pernah dihubungi oleh Nanang, ataupun mengenal bandar sabu tersebut.
Keterangan yang disampaikan terdakwa Hadi ini, dibenarkan oleh Muhtar.
Dalam keterangannya sebagai saksi atas perkara terdakwa Hadi, Muhtar mengaku hanya diajak untuk mengambil sabu di lokasi yang telah disebutkan tersebut.
Muhtar dengan tegas menyatakan, kalua dirinya tidak mengenal ataupun mengetahui siapa yang menyuruh terdakwa Hadi untuk menjemput sabu tersebut.
“Diajak ke sana buat apa, kamu tahu tidak?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Setelah di jalan baru dia cerita pak,” jelas terdakwa Muhtar.
Setelah tiba dilokasi penjemputan sabu, ia hanya menunggu Hadi dari dalam mobil.
Sedangkan Hadi sendiri yang mengambil sabu dari seseorang yang ditemui di tengah jalan.
Setelah mengambil paketan sabu, ia mengarah ke Jalan Pesut di Samarinda. Dan tertangkap polisi saat di Jembatan Mahkota II.
Muhtar mengaku, saat diajak menemani Hadi untuk mengambil sabu, tidak ada janji akan dibayar berapa.
Bahkan Muhtar menyebutkan tidak pernah mengetahui berapa berat sabu yang dibawa temannya itu.
Sedangkan mobil yang digunakannya tersebut, ternyata bukan miliknya. Ia hanya meminjam untuk dia gunakan mencari penumpang.
“Berapa disewa Mobil itu Hadi?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Tidak tahu pak, tidak ada sewa-sewaan,” jawab Muhtar.
“Kalau barang itu sampai di Pesut (Jalan), mau dikasi berapa Hadi?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
“Tidak tahu, pak,” jawab Muhtar.
Keteragan yang disampaikan Muhtar tersebut kemudian dibenarkan oleh terdakwa Hadi.
Perbuatan nekat menjadi buda sabu itulah yang membuat keduanya kemudian didakwa tanpa hak, atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.
Di mana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Perbuatan kedua terdakwa juga sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa, sidang pun ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/11/2021) pekan depan. Agenda selanjutnya mendengarkan tuntutan dari JPU. (tim redaksi)