VONIS.ID, SAMARINDA – Kasus korupsi yang dilakukan eks Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI bernama Eka Trian Wijayanti kembali dipersidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis (24/8/2023).
Pada agenda sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menghadirkan saksi dari internal BRI unit Bengkuring dan Unit Karangpaci.
Sidang korupsi yang dilakukan terdakwa ini pasalnya masih akan terus berlangsung sebab pihak JPU masih terus menghadirkan saksi-saksi.
Pada agenda sidang selanjutnya, JPU diketahui berencana menghadirkan saksi dari para nasabah yang identitasnya digunakan Eka Trian Wijayanti untuk mengambil KUR BRI.
Dari aksinya tersebut, Eka diketahui berhasil meraup uang miliaran rupiah yang digunakan kepentingan pribadi.
Diketahui kasus korupsi yang dilakukan Eka tercatat dalam perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Sidang Eka pun diketuai Nyoto Hindaryanto dengan Hakim Anggota Nur Salamah dan Hariyanto.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mendapati kerugian negara dari kasus Eka senilai Rp 7,7 miliar.